Rabu, 26 Maret 2014

Tugas Guru pembimbing



Guru pembimbing membantu Kepala Madrasah  dalam kegiatan-kegiatan sbb :
a.      Penyusunan program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling ;
b.      Koordinasi dengan wali kelas  dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar ;
c.       Memberikan layanan  bimbingan  kepada siswa agar lebih berprestasi  dalam kegiatan belajar ;
d.      Memberikan saran dan pertimbangan  kepada siswa  dalam memperoleh  gambaran tentang  lanjutan pendidikan  dan lapangan pekerjaan yang sesuai ;
e.      Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling  ;
f.        Menyusun statistik hasil  penilaian bimbinmgan dan konseling ;
g.      Melaksanakan kegiatan analisis  hasil evaluasi belajar ;
h.      Menyusun dan melaksanakan program  tindak lanjut bimbingan  dan konseling ;
i.         Menyusun laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling.

Tugas Wali Kelas



Wali Kelas membantu  kepala  Madrasah  dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.      Pengelolaan kelas ;
b.      Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi :
1)      Denah tempat duduk siswa
2)      Papan absensi Siswa
3)      Daftar pelajaran  siswa
4)   Daftar piket kelas
1.      Buku absensi siswa
2.      Buku kegiatan pembelajaran / buku
7)   Tata tertib kelas

c.       Penyusunan/ pembuatan statistik bulanan siswa ;
d.      Pengisian daftar kumpulan nilai  siswa (legger) ;
e.      Pembuatan catatan  khusus tentang siswa ;
f.        Pencatatan mutasi siswa ;
g.      Pengisian Buku Laporan Hasil Belajar ;
h.      Pembagian Buku Laporan Hasil Belajar ;

Tugas dan tanggung jawab seorang Guru



Guru bertanggung jawab kepada Kepala  Madrasah dan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien.
Tugas dan tanggung jawab  seorang Guru meliputi :
a.   Membuat Perangkat Program Pengajaran   :
-         Silabus
-         Program Tahunan / Semester
-         Program Satuan Pelajaran
-         Program  Rencana Pelaksanaan Pengajaran
-         Program Mingguan Guru
a.      Melaksanakan  kegiatan Pembelajaran ;
b.      Melaksanakan Kegiatan penilaian proses belajar, ulangan  harian, ulangan umum, Ujian Nasional ( UN )
c.       Melaksanakan analisis hasil ulangan harian  ;
d.      Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan ;
e.      Mengisi daftar nilai siswa ;
f.        Melaksanakan  kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan ) kepada guru lain dalam kegiatan proses belajar mengajar ;
g.      Membuat alat pelajaran  / alat peraga ;
h.      Menumbuhkembangkan sikap mengharagain karya seni ;
i.         Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyrakatan kurikulum ;
j.         Melaksanakan tugas tertentu di sekolah ;
k.       Mengadakan pengembangan program  pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya ;
l.         Membuat catatan tentang kemajuan  hasil belajar siswa ;
n.   Mengisi dan meneliti daftar hadir  siswa sebelum memulai pelajaran ;
o.   Mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum ;
p.         Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya

Tugas Wakil Kepala Madrasah atau sekolah



Wakil Kepala Madrasah
Wakil Kepala Madrasah pada Sekolah Menengah Pertama I (satu) orang.
Wakil Kepala  Madrasah membantu Kepala  Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.      Menyusun  perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program ;
b.      Pengorganisasian ;
c.       Pengarahan ;
d.      Ketenagaan ;
e.      Pengoorganisasian ;
f.        Pengawasan ;
g.      Penilaian ;
h.      Identifikasi dan pengumpulan data ;
i.         Penyusunan laporan.
Kepala  Madrasah  dalam melaksanakan tugas dibantu oleh seksi / urusan sebagai berikut :
a.      Urusan kurikulum
      1). Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan ;
      2). Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran ;
3). Mengatur penyusuanan program pengajaran  (program semester, program satuan pelajaran, dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum)
4). Mengatur pelaksanaan program penilaian kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan, dan laporan    kemajuan belajar siswa, serta pembagian rapor dan Ijazah
5). Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan,
6). Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber-sumber belajar,
7). Mengatur pengembngan MGMP dan koordinator mata pelajaran,
8). Mengatur mutasi siswa,
1)      Melakukan supervisi administrasi dan akademis,
2)       Menyusun laporan,

b. Urusan kesiswaan
1). Mengatur program  dan pelaksanaan bimbingan dan konseling ;
2). Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K (kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan, kesehatan, kesejahteraan, dan kegotongroyongan) ;
3). Mengatur dan membina program kerja OSIS meliputi : kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Makesta;
4). Mengatur program pesantren kilat ;
5). Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa  teladan ;
6). Menyelenggarakan  cerdas cermat, olah raga prestasi ;
7). Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapat bea siswa ;

c.   Urusan Sarana Prasarana
1)      Merencanakan kebutuhan Sarana Prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar ;
2)      Merencanakan  program pengadaanya ;
3)      Mengatur pemanfaatan Sarana Prasarana ;
4)      Mengelola perawatan , perbaikan, dan pengisiaan ;
5)      Mengatur pembukuanya ;
6)      Menyusun Laporan ;

b.      Urusan Hubungan dengan Masyarakat
1)      Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan  Komite
2)      Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan  orang Tua / Wali murid
3)      Menyelenggarakan bakti sosial, widyawisata guru & karyawan ;
4)      Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di madrasah (gebyar pendidikan) ;
Menyusun Laporan