Wakil Kepala Madrasah
Wakil Kepala Madrasah pada Sekolah Menengah Pertama I (satu) orang.
Wakil Kepala Madrasah membantu
Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan
sebagai berikut :
a.
Menyusun
perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program ;
b.
Pengorganisasian ;
c.
Pengarahan ;
d.
Ketenagaan ;
e.
Pengoorganisasian ;
f.
Pengawasan ;
g.
Penilaian ;
h.
Identifikasi dan pengumpulan data ;
i.
Penyusunan laporan.
Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugas dibantu oleh seksi /
urusan sebagai berikut :
a.
Urusan kurikulum
1).
Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan ;
2).
Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran ;
3). Mengatur penyusuanan program pengajaran (program semester, program satuan pelajaran,
dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum)
4). Mengatur pelaksanaan program penilaian kriteria kenaikan kelas,
kriteria kelulusan, dan laporan
kemajuan belajar siswa, serta pembagian rapor dan Ijazah
5). Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan
pengayaan,
6). Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai
sumber-sumber belajar,
7). Mengatur pengembngan MGMP
dan koordinator mata pelajaran,
8). Mengatur mutasi siswa,
1)
Melakukan supervisi administrasi dan akademis,
2)
Menyusun laporan,
b. Urusan kesiswaan
1). Mengatur program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling ;
2). Mengatur
dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K (kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan,
kesehatan, kesejahteraan, dan kegotongroyongan) ;
3). Mengatur
dan membina program kerja OSIS meliputi : kepramukaan, Palang Merah Remaja
(PMR), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Makesta;
4). Mengatur
program pesantren kilat ;
5). Menyusun dan mengatur pelaksanaan
pemilihan siswa teladan ;
6). Menyelenggarakan cerdas cermat, olah raga prestasi ;
7). Menyeleksi calon untuk diusulkan
mendapat bea siswa ;
c. Urusan Sarana Prasarana
1)
Merencanakan kebutuhan Sarana Prasarana untuk
menunjang proses belajar mengajar ;
2)
Merencanakan program pengadaanya
;
3)
Mengatur pemanfaatan Sarana Prasarana ;
4)
Mengelola perawatan , perbaikan, dan pengisiaan ;
5)
Mengatur pembukuanya ;
6)
Menyusun Laporan ;
b.
Urusan Hubungan dengan Masyarakat
1)
Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan Komite
2)
Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan orang Tua / Wali murid
3)
Menyelenggarakan bakti sosial, widyawisata guru & karyawan ;
4)
Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di madrasah (gebyar
pendidikan) ;
Menyusun
Laporan