Rabu, 26 Maret 2014

Tugas Wakil Kepala Madrasah atau sekolah



Wakil Kepala Madrasah
Wakil Kepala Madrasah pada Sekolah Menengah Pertama I (satu) orang.
Wakil Kepala  Madrasah membantu Kepala  Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.      Menyusun  perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program ;
b.      Pengorganisasian ;
c.       Pengarahan ;
d.      Ketenagaan ;
e.      Pengoorganisasian ;
f.        Pengawasan ;
g.      Penilaian ;
h.      Identifikasi dan pengumpulan data ;
i.         Penyusunan laporan.
Kepala  Madrasah  dalam melaksanakan tugas dibantu oleh seksi / urusan sebagai berikut :
a.      Urusan kurikulum
      1). Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan ;
      2). Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran ;
3). Mengatur penyusuanan program pengajaran  (program semester, program satuan pelajaran, dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum)
4). Mengatur pelaksanaan program penilaian kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan, dan laporan    kemajuan belajar siswa, serta pembagian rapor dan Ijazah
5). Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan,
6). Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber-sumber belajar,
7). Mengatur pengembngan MGMP dan koordinator mata pelajaran,
8). Mengatur mutasi siswa,
1)      Melakukan supervisi administrasi dan akademis,
2)       Menyusun laporan,

b. Urusan kesiswaan
1). Mengatur program  dan pelaksanaan bimbingan dan konseling ;
2). Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K (kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan, kesehatan, kesejahteraan, dan kegotongroyongan) ;
3). Mengatur dan membina program kerja OSIS meliputi : kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Makesta;
4). Mengatur program pesantren kilat ;
5). Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa  teladan ;
6). Menyelenggarakan  cerdas cermat, olah raga prestasi ;
7). Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapat bea siswa ;

c.   Urusan Sarana Prasarana
1)      Merencanakan kebutuhan Sarana Prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar ;
2)      Merencanakan  program pengadaanya ;
3)      Mengatur pemanfaatan Sarana Prasarana ;
4)      Mengelola perawatan , perbaikan, dan pengisiaan ;
5)      Mengatur pembukuanya ;
6)      Menyusun Laporan ;

b.      Urusan Hubungan dengan Masyarakat
1)      Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan  Komite
2)      Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan  orang Tua / Wali murid
3)      Menyelenggarakan bakti sosial, widyawisata guru & karyawan ;
4)      Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di madrasah (gebyar pendidikan) ;
Menyusun Laporan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar