Guru pembimbing membantu Kepala Madrasah
dalam kegiatan-kegiatan sbb :
a.
Penyusunan program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling ;
b.
Koordinasi dengan wali kelas
dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang
kesulitan belajar ;
c.
Memberikan layanan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar ;
d.
Memberikan saran dan pertimbangan
kepada siswa dalam
memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai ;
e.
Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling ;
f.
Menyusun statistik hasil penilaian bimbinmgan dan konseling ;
g.
Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar ;
h.
Menyusun dan melaksanakan program
tindak lanjut bimbingan dan
konseling ;
i.
Menyusun laporan pelaksanaan bimbingan dan
konseling.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar